Rakyat Miskin Pasti Menangis Apabila Juliari Batubara Divonis 11 Tahun
“Hakim jangan hanya melihat anak koruptornya, tetapi lihat juga anak-anak korban korupsi. Coba lihat banyak anak-anak, bahkan balita dengan ibu hanya sebagai kepala keluarga, ditambah dengan anak disabilitas yang seharusnya diberi makan, tetapi bantuannya dikorupsi. Menurut kami, hakim harusnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa korupsi," jelas Muharyati.
Dalam perkara ini, Juliari dituntut sebelas tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Juliari diyakini menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, Juliari juga dituntut tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah menjalankan pidana pokok.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!