Rama Somasi Abdul Jamal
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:33 WIB
Jika tidak mengindahkan somasi ini, lanjutnya, kami segera mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita Rama akibat ucapan saudara dan mengajukan laporan kepada Markas Besar Polri atau kantor kepolisian setempat atas tindakan pidana berdasarkan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Surat somasi tertanggal 19 Maret 2009, perihal Teguran Hukum juga dibagikan kepada wartawan. Sebanyak 13 nama-nama anggota termasuk Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama itu mengajukan somasi kepada Abdul Hadi Jamal, beralamat di Jalan Jati II No. 5 Perumahan Era Emas 2000, Pulo Gebang Cakung Jakarta.