Ramadan, Jam Kerja PNS Dikurangi 1,5 Jam
Minggu, 22 Juni 2014 – 06:18 WIB
Kendati demikian, Herman menuturkan, ketentuan tersebut dapat diatur kembali oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Ia juga meminta agar para PNS tidak menjadikan alasan puasa untuk tidak optimal dalam melakukan pelayanan. "Ketentuan ini diberikan kan dengan pertimbangan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, tapi diharapkan tidak disalahgunakan," ungkapnya. (mia)