Ramadhan, Pegawai Panti Pijat Hanya Boleh Layani Sesama Jenis
Rabu, 18 Juli 2012 – 00:47 WIB
BATAM - Rapat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Batam beberapa hari lalu telah memutuskan kebijakan yang mengatur operasionalisasi panti pijat, spa dan reflexiologi selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut yakni melarang karyawan atau karyawati panti pijat melayani pengunjung yang berlainan jenis kelamin.
"Kalau karyawan yang bekerja wanita maka ia hanya boleh melakukan pijatan atau melayani pengunjung wanita. Tidak dibenarkan ia memijat laki-laki. Demikian sebaliknya, kalau karyawannyaa laki-laki tidak boleh melakukan pijatan kepada wanita," kata Rudi.
Ditambahkannya, aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada bulan suci Ramadhan dan juga umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Ia mengimbau kepada semua pengusaha panti pijat untuk memerintahkan karyawannya agar mematuhi aturan tersebut.
BATAM - Rapat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Batam beberapa hari lalu telah memutuskan kebijakan yang mengatur operasionalisasi panti pijat,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
-
KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
-
Gus Rofi'i Bantah Isu Negatif Terkait Konflik PSN PIK 2
BERITA LAINNYA
- Daerah
Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
Minggu, 29 Desember 2024 – 12:34 WIB - Daerah
PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
Minggu, 29 Desember 2024 – 07:01 WIB - Riau
Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
Minggu, 29 Desember 2024 – 02:24 WIB - Daerah
2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
Minggu, 29 Desember 2024 – 02:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
Minggu, 29 Desember 2024 – 20:15 WIB - Sosial
Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
Minggu, 29 Desember 2024 – 19:48 WIB - Seleb
Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Begini Kondisi Rumah Duka
Minggu, 29 Desember 2024 – 19:16 WIB - Kriminal
Penjelasan Kuasa Hukum Soal Kronologi Duel Maut yang Menewaskan Siswa SMP di Depok
Minggu, 29 Desember 2024 – 19:00 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Juara Paruh Musim BRI Liga 1
Minggu, 29 Desember 2024 – 21:30 WIB