Rambe Bilang KPU Salah Terjemahkan Putusan PTTUN
Selasa, 03 November 2015 – 19:09 WIB
“Pasangan (Pelbet-Henry,red) dibatalkan oleh PT TUN. Tidak mungkin (disertakan,red) dan peraturan membatasi satu parpol mengusung atau punya lebih dari satu pasangan calon,” ujar Hadar.
Menanggapi penjelasan ini, Rambe menilai KPU seharusnya memverfisikasi ulang persyaratan bakal calon. Kalau memang tidak dilakukan untuk seluruh calon, paling tidak dilakukan terhadap berkas pasangan Pelbet-Henry dan Harry-Momento saja.
“Kalau tidak mau verifikasi ulang semua (pasangan calon,red) verifikasi dua saja. Kalau tidak, keputusan politik keluarkan, lima calon maju,” ujar Rambe.(gir/jpnn)