Rampas HP Siswi, Dua Pemuda Ditembak Polisi
"Sudah tiga kali, pas malam aksinya," lanjut dia sambil meringis kesakitan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, dua tersangka merupakan pelaku kejahatan yang sudah meresahkan warga. Tersangka tidak mengenal waktu dalam melancarkan aksinya.
"Masih muda, tapi aksinya sudah meresahkan warga. Tindakan tegas pun dipilih oleh anggota. Saat diperiksa juga berkelit terus," katanya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, hukumannya lima tahun penjara. Untuk memberatkan tersangka dalam proses hukum, polisi menyita sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku, telepon seluler, sajam jenis celurit dan golok serta tas punggung warna hitam. (har)