Rampas Kalung, Pasangan Lesbi Dipolisikan
Rabu, 25 Mei 2011 – 15:31 WIB
Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur mengatakan tindakan pelaku mengarah kepasal 365 tentang curas, dengan ancaman 7 tahun penjara. "Karena pelaku melakukan penganiayaan dengan sadar," ujar Yos Guntur.(cr12/fuz/jpnn)