Rampok Ojek Online, Tiga Pemuda Dihadiahi Timah Panas
Senin, 22 April 2019 – 16:39 WIB
Atas ulahnya, para pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)