Rampok Penggembos Ban Mobil Davidson Tantono Dijatah Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Polisi terus mengusut kasus perampokan sadis yang menewaskan Davidson Tantono (30). Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka pelaku.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, salah satu anggota komplotan perampok sadis itu adalah pria berinisial T yang kebagian Rp 14 juta. Perannya adalah sebagai penyebar paku untuk menggembosi mobil Toyota Innova yang disopiri David.
Menurut Setyo, uang Rp 14 itu dari bagi hasil rampokan. "Yang ditangkap itu dapat Rp 14 juta, yang inisial T, penggembos ban," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/6).
Setyo menjelaskan, T bertugas menunggu di parkiran bank dan menebar paku ke mobil korban. Komplotan itu telah membawa kabur uang Rp 350 juta yang baru saja diambil David di sebuah bank swasta di kawasan Jakarta Barat.
Mantan wakil kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri itu menambahkan, setelah membagi-bagi hasil rampokkan, para pelaku langsung berpisah dan melarikan diri termasuk hingga luar Jawa. "Para pelaku habis bagi-bagi, dapat hasil itu (uang, red) langsung bubar," tutur Setyo.(elf/JPG)