Rancangan UU Perampasan Aset Bikin Citra Pak Mahfud Meroket
jpnn.com, JAKARTA - Inisiatif pemerintah dalam usaha pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, memiliki korelasi signifikan dalam dukungan masyarakat terhadap kinerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Seperti diketahui, dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 yang disahkan DPR, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum dicantumkan.
Merespons hal tersebut, Mahfud menjadi perwakilan pemerintahan Joko Widodo yang konsen memperjuangkan dimasukkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas 2022.
Hasilnya, seperti terangkum dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebanyak 71,5 persen masyarakat mendukung rencana pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang.
Survei nasional Indikator dilakukan dalam rentang 11-21 Februari 2022.
“Mayoritas masyarakat mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini artinya ikhtiar pemerintah menuai banyak dukungan,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei secara virtual di Jakarta, Minggu (3/4).
Dalam temuan tersebut, jumlah masyarakat yang tidak memberikan lampu hijau sekadar 4,9 persen. Burhanuddin mengungkapkan, tingkat kepercayaan publik terhadap keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera disahkan sangat tinggi.
Menurut Mahfud, keseriusan pemerintah agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera disahkan sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi mengenai keharusan adanya peningkatan dalam usaha penyelematan, pengembalian, dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.