Rangga Abdullah Terendus, Anggota Reskrim Bergerak, Kasusnya Ngeri Banget
"Korban dianiaya karena di TKP ketemu kelompok yang sudah saling janjian. Mereka saling sambut dan melakukan tawuran. Korban disabet celurit hingga tewas di tempat," ungkap Imron.
Penangkapan Rangga menjadi pesan bagi para pelaku tawuran di Jakarta, bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelaku yang terlibat kekerasan.
"Ini sekaligus pesan bagi pelaku tawuran bahwa polisi tidak akan kasih toleransi kepada pelaku tawuran seperti ini walaupun kabur tetap kami tangkap," ucap Imron.
Polisi menjerat Rangga dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (antara/jpnn)