Rangkap Jabatan, Gita Wirjawan Dinilai Salahi UU Kementrian
SBY Didesak Tunjuk Kepala BKPM BaruMinggu, 12 Februari 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk segera menunjuk pejabat baru sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebab posisi kepala BKPM yang saat ini dirangkap oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dinilai telah menyalahi undang-undang. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima kepada JPNN, Minggu (12/2). Menurutnya, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara sudah dengan tegas melarang para menteri merangkap jabatan sebagai pejabat di organisasi pemerintahan lainnya. "Pasal 23 UU Kementrian Negara sudah sangat tegas melarang menteri merangkap jabatan lain sebagai pejabat negara lainnya," kata Aria.
Namun ada hal lain yang membuat politisi PDI Perjuangan itu juga cemas. Menurutnya, jabatan Kepala BKPM yang dirangkap oleh Mendag justru memunculkan persoalan baru. Yakni tidak efektifnya tugas kepala BKPM.
Aria menegaskan, mulai awal 2012 ini Indonesia sudah mengantongi status sebagai negara yang layak sebagai tujuan investasi (investment grade). Namun ia juga mengingatkan bahwa peluang itu harus ditunjang dengan kinerja BKPM yang lebih efektif.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk segera menunjuk pejabat baru sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global
Minggu, 28 April 2024 – 03:33 WIB - Bisnis
Asbanda Umumkan Pemenang Pengundian Tabungan Simpeda, Berikut Daftarnya
Minggu, 28 April 2024 – 00:31 WIB - Ekonomi
Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
Sabtu, 27 April 2024 – 21:28 WIB - Bisnis
Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
Sabtu, 27 April 2024 – 20:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
5 Pembalap Kena Penalti, Hasil Sprint MotoGP Spanyol Berubah
Minggu, 28 April 2024 – 07:09 WIB - Kriminal
Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
Minggu, 28 April 2024 – 04:30 WIB - Kep. Bangka Belitung
Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
Minggu, 28 April 2024 – 06:57 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 28 April 2024
Minggu, 28 April 2024 – 07:56 WIB - Gosip
Rizky Nazar Akhirnya Ungkap Kondisi Hubungan dengan Syifa Hadju
Minggu, 28 April 2024 – 05:05 WIB