Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Aturan, Eh, Aturannya Diubah, Akan jadi Apa Negeri Ini?

Kamis, 22 Juli 2021 – 07:44 WIB
Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Aturan, Eh, Aturannya Diubah, Akan jadi Apa Negeri Ini? - JPNN.COM
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra menyoroti perubahan Statuta UI setelah rangkap jabatan Rektor UI disorot publik. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya menjadi tumpul?. Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan kemaruk jabatan? Padahal, tiap komisaris dan direksi BUMN, seharusnya diseleksi ketat," lanjutnya.

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu mengaku heran mengapa Rektor UI ditunjuk menjadi Komisaris di salah satu BUMN pada tanggal 18 Februari 2020 lalu.

"Bagaimana ini tim Menteri BUMN Erick Thohir. Padahal, Menteri BUMN juga anggota di majelis wali amanat UI. Segera Menteri BUMN untuk bersaran kepada presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan alasan Presiden Jokowi merevisi statuta UI di momen pandemi Covid-19 sehingga rektornya diperbolehkan rangkap jabatan.

"Apakah memang sengaja memantik kontroversi baru di tengah situasi sulit yang dihadapi rakyat dan negeri ini, sehingga fokus kita teralih? Apakah pemerintah tak bisa berfokus, ke pandemi saja, sampai sibuk urus Statuta UI?" tutur Herzaky. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Herzaky Mahendra Putra mengingatkan bahaya perubahan statuta UI setelah rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro disorot publik.

Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close