Rani akan Dihadirkan Paksa
Sidang Pembunuhan Nasrudin ZulkarnaenSelasa, 03 November 2009 – 16:09 WIB
Namun, Hakim Ketua Herri Swantoro menilai alasan itu tidak berdasar karena tidak dilengkapi oleh surat keterangan dari dokter.
"Saudara harus memilah-milah pemberitahuan itu bagaimana, karena kewenangan jaksa menghadirkan saksi. Keterangan sakit bukan dari kuasa hukum tapi dari dokter," katanya.