Rano Karno Larang 417 CPNS Baru Ubah Penempatan
jpnn.com - SERANG – Pelaksana tugas Gubernur Banten, Rano Karno mengingatkan kepada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari tenaga honorer K1 dan K2, untuk tidak berusaha mengubah penempatan yang sudah ditentukan. Dia menegaskan, semua ditempatkan sesuai dengan Sistem Aplikasi Pengelolaan Kepegawaian (SAPK) dari Badan Kepegawaian Negara.
"Jangan ada yang mencoba mengubah penempatan tersebut, karena akan merugikan pegawai yang bersangkutan, pada saat diusulkan menjadi PNS penuh. Selain itu juga karena melanggar aturan," kata Rano pada pidato penyerahan SK CPNS kepada ratusan tenaga honorer K1 dan K2, di Lapangan KP3B, Jumat (18/12) pagi.
Rano berharap, agar para CPNS baru itu bisa bekerja dengan baik dan penuh pengabdian untuk rakyat Banten.
"Jangan sampai penantian saudara-saudara untuk menjadi CPNS dicederai dengan perilaku yang tidak baik dan berkinerja buruk. Ingat, semuanya sedang dalam masa percobaan untuk menjadi pegawai negeri sipil," kata Rano dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com).
Sebanyak 417 orang tenaga honorer kategori 1 dan 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menerima surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diserahkan secara simbolis oleh Plt Gubernur Rano Karno, Jumat (18/12).
Penyerahan SK CPNS itu dilaksanakan pada saat upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan Hari AIDS Sedunia, Hari Bhakti Tranmigrasi ke-64, Hari Nusantara Nasional, Hari Bhakti Pekerjaan Umum ke-69, dan Hari Kesetiakawanan Sosial dan hari Bela Negara tingkat Provinsi Banten, di lapangan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Momentum Hari Kesadaran Nasional bulan Desember ini, Rani Karno akan memanfaatkan untuk memulai secara konkret penataan PNS pada Pemerintah Provinsi Banten. Dengan penambahan CPNS dari honorer K1 dan K2 sebanyak 417 orang, maka kekuatan PNS Pemda Banten menjadi 4.203 orang.
Dengan jumlah eselon IV sebanyak 652 orang dan fungsional umum sebanyak 2.779 orang, maka rasio kebutuhan antara eselon IV dan staf menjadi satu berbanding lima. Rasio tersebut adalah jumlah ideal minimal yang dapat dipenuhi berdasarkan kebutuhan kinerja dan sasaran kerja pegawai (SKP).