RAP Cairkan Dana Desa Tanpa Sepengetahuan Kades dan Camat, Begini Modusnya
jpnn.com, MAMUJU - Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) atau Bendahara Desa Randomayang berinisial RAP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021.
"Tersangka diduga menggunakan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu
Ronald Suhartawan, Rabu.
Sebelum RAP ditetapkan tersangka, penyidik Polres Pasangkayu telah memeriksa 32 orang saksi.
Beberapa saksi yang diperiksa seperti dari pihak perbankan, DPMD, bagian keuangan daerah serta kepala desa.
Masing-masing diambil barang bukti yang mereka miliki terkait penganggaran dan bukti pencairan anggaran desa pada tahun 2021.
Penetapan tersangka juga lanjut Kasat Reskrim, telah berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka perhitungan keuangan negara atas pengelolaan keuangan Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, tahun anggaran 2021 Nomor: 740.2/05/III/2022, tanggal 18 Maret 2022 dari Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.
Dalam laporan itu disebut bahwa kerugian negara sebesar Rp 932 juta. Akibat ulah tersangka, pembangunan di Desa Randomayang tidak berjalan maksimal.
"Gaji perangkat desa, operasional kader posyandu serta RT/RW dan BPD selama enam bulan itu tidak terbayarkan," jelas Ronald Suhartawan.