Rapat dengan Kementerian ATR, DPD Soroti Sengketa Tanah
Rabu, 20 November 2019 – 20:27 WIB
![Rapat dengan Kementerian ATR, DPD Soroti Sengketa Tanah Rapat dengan Kementerian ATR, DPD Soroti Sengketa Tanah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/11/20/komite-i-dpd-ri-menggelar-rapat-kerja-dengan-kementerian-agraria-dan-tata-ruangkepala-badan-pertanahan-nasional-atrbpn-di-ruang-rapat-komite-i-kompleks-parlemen-senayan-jakarta-rabu-20112019-foto-humas-dpd-ri-45.jpg)
Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/11/2019). Foto: Humas DPD RI
Dia, menambahkan penyelesaian kasus ini sifatnya administratif dan setiap keputusan yang keluar selalu digugat dan seolah-olah tidak selesai. "Dan gugatan baru dianggap kasus yang baru," tegasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat bahwa masalah ini bukan domain Kementerian ATR/BPN semata tetapi ada terkait Kepolisian, Kejaksaan, Kementeian Keuangan terkait aset, dan KLHK. "Sehingga dalam kasus-kasus tertentu perlu MoU dan koordinasi tapi tetap sulit mengambil kesepakatan,” ucap Agus. (Adv/jpnn)