Rapat Kenaikan Tarif PDAM Ricuh
Kamis, 27 Oktober 2011 – 11:26 WIB
Kenaikan tarif juga salah satu rekomendasi Kementerian Keuangan bila PDAM ingin utangnya yang mencapai Rp200 miliar lebih diputihkan. Kajian Kementerian Keuangan, PDAM tidak akan mampu membayar utang bila tidak menaikkan tarif.
Hamzah mengemukakan, melonjaknya tarif yang dibayarkan pelanggan karena pemakaian yang juga meningkat. Dia meminta agar dewan membentuk tim terpadu yang mengecek langsung kebenaran pemakaian air pada pelanggan.
"Lonjakan penggunaan air bisa disebabkan banyak faktor di antaranya kebocoran instalasi pipa di dalam rumah atau pompa air yang jaraknya terlalu dekat dengan meteran. Pencatatan air dilakukan pihak ketiga, tetapi tetap tanggung jawab kami. Bila ada kelalaian dalam pencatatan, kami siap membayarnya," tegasnya.