Rapat Konsultasi, KPU Ingatkan Golkar-PPP Segera Islah
Kesimpulan Rapat Konsultasi:
1. DPR dapat memahami dan menghormati Putusan MK No 33/PU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 dan meminta KPU dan Bawaslu segera menyesuaikan peraturan yang terkait hal tersebut serta mencabut SE KPU No 302/KPU/VI/2015
2. Terkait hak parpol yang sedang berselisih untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada dilakukan melalui revisi Pasal 36 PKPU No 9/2015, yaitu KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah, dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan mengajukan satu paslon kepala daerah yang sama. Jika tidak mengajukan paslon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut
3. DPR meminta Kemendagri untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan, dan pengamanan pilkada serentak. (fat/jpnn)