Rapat Paripurna DPR Hari Ini, Pengesahan RUU ASN Bukan Nomor 1, Honorer Maklum ya
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah ditunggu jutaan honorer akan disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU ASN mengatur tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya soal penataan honorer atau non-ASN.
Penataan non-ASN tersebut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK yang harus sudah kelar Desember 2024.
Sebagian dari honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, yang pengaturannya akan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan UU ASN hasil revisi.
RUU ASN juga mengatur soal kesehteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Saat menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU ASN pada rapat 26 September 2023, juru bicara F-PKS Teddy Setiadi menyinggung pasal yang mengatur kesejahteraan PPPK.
“Fraksi PKS mendukung penuh kesejahteraan ASN baik dari PNS maupun dari PPPK sebagaimana pengaturan tentang hak Pegawai ASN pada Pasal 21-23 RUU ASN. Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis penyelengaraan pemerintahan. Karena itu, Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, tanpa membeda-bedakan antara PNS dengan PPPK di RUU ASN,” demikian dikatakan Teddy saat itu.
Perlu diketahui juga bahwa rapat paripurna DPR RI hari ini bukan hanya beragenda pengesahan RUU ASN menjadi UU.