Rapat Paripurna Panas, Masinton Berteriak Usulkan Hak Angket Putusan MK Berbau Tirani
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan agar parlemen mengajukan hak angket menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap tidak berlandaskan konstitusi.
Masinton menyampaikan usulan tersebut saat diberikan kesempatan berbicara di Rapat Paripurna VIII DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Sempat diwarnai momen mik mati, Masinton dengan berteriak tetap mengusulkan penggunaan hak angket berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Kejadian itu berawal saat Masinton menyebut semua legislator bisa hadir di Rapat Paripurna demi memperjuangkan dan menyuarakan konstitusi agar tidak menyimpang.
"Konstitusi bukan sekadar hukum dasar, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa," kata anggota Komisi XI itu dalam Rapat Paripurna, Selasa.
Masinton kemudian menyebut belakangan ini muncul tragedi konstitusi menyusul terbitnya putusan MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023.
"Ya, itu adalah tirani konstitusi," kritik pendiri Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) itu.
Dia kemudian mengatakan berbicara saat Rapat Paripurna tidak mewakili kepentingan partai, apalagi bakal capres-cawapres tertentu.