Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rapat Tanpa Dihadiri Buruh, UMK Ditetapkan Rp2,38 Juta

Kamis, 22 Januari 2015 – 20:55 WIB
Rapat Tanpa Dihadiri Buruh, UMK Ditetapkan Rp2,38 Juta - JPNN.COM

jpnn.com - MALINAU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2015 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,38 juta. Naik 12 persen dibanding UMK tahun lalu sebesar Rp 2.125.000.

Meski tanpa kehadiran perwakilan buruh, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau yang berlangsung Kamis (22/1) juga menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) sektor kehutanan, naik 3 persen menjadi Rp 2.451.400. UMSK pertambangan naik 5 persen menjadi Rp 2.499.000.

Ketua Dewan Pengupahan juga Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kabupaten Malinau Yusuf Rapa menyampaikan, ketidakhadiran perwakilan buruh tidak menghalangi penetapan UMK Malinau pada rapat tersebut.

“Kita sudah undang perwakilan buruh, karena UMK harus segera diputuskan. Ketiadaan suara buruh berarti mereka setuju dengan keputusan ini,” ujarnya, Kamis (22/1).

Selanjutnya hasil keputusan rapat dewan pengupahan akan disampaikan kepada Bupati Malinau dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Kaltara.(*/umy/jpnn)

MALINAU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2015 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,38 juta. Naik 12 persen dibanding UMK tahun lalu sebesar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News