Rapat Virtual di Tengah Wabah Corona, DPR Putuskan Masa Reses Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan memperpanjang reses masa sidang di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19. Menurut Ketua DPR Puan Maharani, keputusan itu diambil Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus), Jumat (20/3).
Puan memimpin rapat yang digelar secara virtual tersebut, diikuti pimpinan fraksi yang ada di DPR, dan pemimpin alat kelengkapan dewan.
"Rapat secara virtual dalam rangka pencegahan mandiri di tengah wabah corona. Rapat menyepakati memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang DPR RI sampai 29 Maret 2020," kata Puan didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin memberikan keterangan pers di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/3).
Sedianya, masa reses berakhir Jumat (20/3) ini. Bahkan sebelumnya direncanakan akan digelar Rapat Paripurna DPR untuk Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2019-2020, Senin (23/2). Namun, rencana itu ditunda di tengah mewabahnya virus corona.
Puan menegaskan keputusan ini diambil dengan memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19. "Sedianya reses berakhir 20 Maret 2020. Seharusnya, Senin 23 akan ada Rapat Paripurna DPR dimulainya Masa Sidang Ketiga," lanjut Puan.
Terkait penanganan wabah corona, Puan menyatakan bahwa DPR mendukung langkah yang ditempuh pemerintah.
Ia menyatakan negara harus hadir secara jelas dan nyata di tengah masyarakat, serta memberikan rasa tenang dan aman.
"Kami menekankan lagi agar upaya penanganan dipercepat," tegas politikus PDI Perjuangan itu.