Rapid Test Antigen di Gambir dan Senen, Calon Penumpang Reaktif Covid-19 Tak Boleh Lanjut
"Kami arahkan menuju RS untuk pemeriksaan lanjutan seperti PCR swab. Dilakukan mandiri oleh mereka, kami hanya merujuk," ujar Eva.
Diketahui, terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh wajib melakukan tes cepat antigen atau tes usap.
Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan tahun baru.
Untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes cepat antigen di dua stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.
Terkait tarif, PT KAI Daop 1 mematok Rp105 ribu dengan jadwal layanan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?