Rapor Daerah Pemekaran Segera Diketahui
Jumat, 06 November 2009 – 17:43 WIB
Seperti sudah dikatakan di sejumlah kesempatan, dia mengatakan, untuk saat ini dia setuju dilakukan jeda atau moratorium pembahasan RUU pemekaran. Untuk kepastiannya, pihak pemerintah masih harus mendapat persetujuan dari pihak DPR. Ada pendapat yang berkembang, bahwa pemekaran daerah dimaknai sebagai aspirasi yang harus direspon pusat. "Hanya saja, kalau dianggap sebagai aspirasi, siapa pun bisa mengusulkan," ujarnya.
Pendapat lain, perlunya pemerintah membuat terlebih dahulu grand disign pemekaran, yang nantinya menetapkan berapa idealnya jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. "Kalau ditetapkan dulu jumlahnya, nanti bisa dibatasi usulan pemekaran itu," ungkapnya.