Rasain! 2 Pemuda yang Sering Berbuat Terlarang di JPO Jakarta Barat Dihadiahi Timah Panas
Senin, 18 Januari 2021 – 23:03 WIB
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit ponsel, 1 kunci letter T beserta anak kunci dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: