Rasain! Ayah Angkat Cabul itu Bakal Dituntut Maksimal
Kamis, 19 Mei 2016 – 15:15 WIB
SURABAYA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap dua kasus pencabulan yang dilakukan ayah angkat terhadap anak angkatnya. Sang ayah, Yudhy Aviantha yang telah berstatus tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).
Menurut Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, jaksa akan secepatnya melimpahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan. Setidaknya, pekan depan pelimpahan sudah terlaksana agar Yudhy segera diadili. Terkait dengan rencana tuntutan, jaksa belum dapat menentukan. Mereka bakal melihat fakta yang terungkap dalam sidang lebih dulu.
"Yang pasti, kami siap tuntut maksimal," tegas Didik. Jaksa menyesalkan kasus itu karena Yudhy adalah seorang ayah. Meski sebagai ayah angkat. Seharusnya, dia melindungi korban, bukan malah mencabulinya.
Untuk diketahui, perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan Yudhy terhadap Ana (bukan nama sebenarnya) terjadi sejak 2008 sampai 2014. Perbuatan tersebut bertempat di kediamannya di Jalan Tales.