Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan
Rabu, 23 September 2020 – 15:52 WIB
Kombes Eka mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polda Sultra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.(ant/jpnn)