Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rasain! YouTuber Prank Daging Kurban Sampah Resmi Ditahan

Senin, 03 Agustus 2020 – 17:39 WIB
Rasain! YouTuber Prank Daging Kurban Sampah Resmi Ditahan - JPNN.COM
YouTuber daging kurban sampah resmi ditahan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Dua YouTuber prank 'daging kurban sampah' akhirnya ditahan Polrestabes Palembang, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan oleh Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, tetap dilakukan meski keluarga pelaku bersikeras menyebut perilaku tersebut hanya kenakalan remaja.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setydaji, Senin, mengatakan polisi menetapkan empat tersangka, yakni Edo Dwi (24) dan Diky Firdaus (20) yang sudah ditahan, serta Hadi dan Ram Syahputra yang masih buron.

"Video aksi mereka yang memberikan bungkusan berisi sampah tapi dikatakan sebagai daging kurban sangat meresahkan, maka itu mereka kami tahan," ujarnya saat memberi keterangan pers.

Menurut dia, tim patroli siber Polrestabes Palembang mendeteksi adanya kegaduhan dan berbagai kecaman yang timbul, tidak lama setelah video tersebut diunggah ke kanal youtube pada Jumat (31/7).

Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan para tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka pada Minggu (2/8), di kediaman masing-masing beserta barang bukti, berupa telpon pintar, akun e-mail dan akun media sosial tersangka, ungkap Anom.

Keluarga telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai hanya sebatas kenakalan remaja, di mana sebelumnya pelaku pernah berbuat serupa pada Idulfitri 2020.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan, Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," katanya.

Perilaku tak berakhlak yang ditunjukkan YouTuber di Palembang dengan nge-prank 'daging kurban sampah' kepada warga akhirnya ditahan Polrestabes Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News