Ratna Dewi Rugikan Keuangan Negara Rp 50 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar, merugikan keuangan negara Rp 50.477.847.078.
Ratna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8), dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ratna dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Sebagaimana dalam dakwaan primer," kata JPU KPK, Kresno Anto Wibowo, membacakan tuntutan untuk Ratna.
Di hadapan Ketua Majelis Nawawi Pomolango, Kresno menyatakan, Ratna menyetujui arahan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk melakukan penunjukan langsung pengadaan alkes 2006, padahal selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak seharusnya mencampuri dalam metode pelaksanaan pengadaan.
Ratna juga dianggap tahu bahwa PT Rajawali Nusindo tidak memiliki peralatan sebagaimana dalam kontrak, namun tetap menunjuk perusahaan itu sebagai pelaksana kontrak.
Ratna disebut membiarkan PT Rajawali Nusindo selaku pelaksanaan pengadaan menyerahkan pekerjaan ke PT Prasasti Mitra.
Selain itu, selaku PPK, Ratna tidak mengesahkan harga perkiraan sendiri dan membiarkan disahkan oleh panitia pengadaan.
"Terdakwa selaku KPA telah memerintahkan dilakukan pembayaran ke PT Rajawali padahal barang belum diterima seluruhnya di daerah," timpal jaksa Atty Novianty.