Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Sidang
Kamis, 28 Februari 2019 – 11:25 WIB
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (tan/jpnn)