Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya
Selasa, 14 Mei 2019 – 22:22 WIB
Persidangan terhadap Ratna akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (28/5). Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penundud umum (JPU).
Sebelumnya JPU mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan itu terkait pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya di Bandung padahal baru selesai menjalani operasi plastik.(jpc/jpg)