Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratna Sarumpaet Resmi Somasi Pemprov DKI

Senin, 09 April 2018 – 13:26 WIB
Ratna Sarumpaet Resmi Somasi Pemprov DKI - JPNN.COM
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis sosial Ratna Sarumpaet resmi melayangkan somasi ke Pemprov DKI, Senin (9/4).

Setelah berkonsultasi dengan advokatnya, Ratna meyakini bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap mobilnya merupakan bentuk melawan hukum.

"Petugas Dinas Perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3c, Pergub DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan," kata Ratna di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dia juga melihat petugas yang menderek mobil tidak menegur atau memberi kesempatan untuk memindahkan kendaraan. Padahal, Ratna mengaku di dalam mobil sebelum penderekan itu terjadi.

"Petugas derek telah melanggar asas profesional, proporsional, keterbukaan, keadilan dan telah mengabaikan prinsip kode etik, perilaku, integritas, dan moralitas sesuai dgn Pasal 1 dan Pasal 2 UU Nomor tahun 2014 tentang ASN," kata dia.

Sementara itu, Samuel Lengkey, kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta Dishub DKI menjelaskan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah dan wajib dimuat dalam koran dan berita nasional. "Karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," kata dia.

"Jika terjadi pelanggaran dari petugas yang menderek, Samuel meminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. "Kepada korban dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara," kata dia. (tan/jpnn)

Ratna Sarumpaet meyakini tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap mobilnya merupakan bentuk melawan hukum.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News