Ratu Atut Disidang Perdana, Mendagri Teken SK Pemberhentian
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menandatangani surat usulan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasalnya, status Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten sudah berstatus terdakwa, dan hari ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Buk Atut kepada Bapak Presiden siang tadi," kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/5).
Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden SBY.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut. (rmo/jpnn)