Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratu Atut Disidang Perdana, Mendagri Teken SK Pemberhentian

Selasa, 06 Mei 2014 – 18:01 WIB
Ratu Atut Disidang Perdana, Mendagri Teken SK Pemberhentian - JPNN.COM
Ratu Atut Disidang Perdana, Mendagri Teken Pemberhentian Jadi Gubernur. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menandatangani surat usulan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pasalnya, status Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten sudah berstatus terdakwa, dan hari ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Buk Atut kepada Bapak Presiden siang tadi," kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/5).

Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden SBY.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut. (rmo/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menandatangani surat usulan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News