Ratu Atut Tak Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten. Namun, Atut tidak memenuhi panggilan itu.
"Hajah Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, sampai pukul 15.00 WIB belum hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Johan menjelaskan, Atut tidak menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik KPK mengenai ketidakhadirannya. "Belum ada konfirmasi mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan," ujarnya.
Seperti diketahui, Atut dijadwalkan menjadi saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani. Akil dan Susi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
Selain Akil dan Susi, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak. Dalam perkara itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar. (gil/jpnn)