Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratu Dewa: Pemkot Palembang Mengalokasikan 662 Kursi PPPK untuk Tenaga Pendidik

Kamis, 04 Juli 2024 – 22:30 WIB
Ratu Dewa: Pemkot Palembang Mengalokasikan 662 Kursi PPPK untuk Tenaga Pendidik - JPNN.COM
Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan menyediakan 662 kursi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik di Dinas Dendidikan. ANTARA/Pemkot Palembang.

jpnn.com - PALEMBANG - Sekretaris Daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ratu Dewa, mengatakan di tahap awal 2024 ini, pemkot mengalokasikan 662 kursi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus tenaga pendidik.

Menurut Dewa, saat ini ada sekitar 1.000 lebih tenaga pendidik baik itu di jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), yang terdata di Dinas Pendidikan Kota Palembang. 

"Dari 662 tersebut, sisanya akan dilanjutkan pada penerimaan PPPK periode berikutnya. Akan kami tuntaskan segera untuk sisa honorer tenaga pendidik yang belum terjaring PPPK tahun 2024," kata Ratu Dewa di Kota Palembang, Kamis (4/7).

Dewan Pendidikan Kota Palembang sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Zulinto mengaku pihaknya telah menerima laporan tenaga pendidik yang ada di Kota Palembang mengenai pengangkatannya menjadi PPPK. 

“Sesuai pernyataan Pak Sekda, tahap awal ada 662 kuota untuk PPPK tenaga pendidik tahun 2024,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya akan mendorong dan membantu pemerintah untuk menyejahterakan guru dan tenaga pendidik yang ada di Kota Palembang.

“Akan kami tampung dan menjembatani baik laporan serta kebutuhan baik guru dan tenaga pendidik kepada pemerintah agar kesejahteraannya terjamin,” katanya. 

Selain itu, pihaknya juga mengupayakan untuk penempatan PPPK sesuai di mana mereka bekerja selama ini.

Ratu Dewa mengatakan Pemkot Palembang menyediakan di tahap awal 2024, pemkot mengalokasikan 662 kursi untuk PPPK khusus tenaga pendidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News