Ratu Marijuana Corby Lusa Keluar Penjara
Kamis, 06 Februari 2014 – 07:58 WIB
Menurut Amir, pengajuan PB untuk Corby pun diproses bersama dengan warga binaan lainnya. ""Secara keseluruhan, mereka mendapat hak yang sama,"" lanjut pria kelahiran Makassar itu.
Sejumlah pihak memang menuding pemerintah mengistimewakan Corby. Perempuan yang ditangkap pada 2004 itu selama ini kerap mendapat remisi dan bahkan grasi dari presiden. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa potongan penjara lima tahun.
Pemberian grasi itu tertuang dalam Keppres No 22/G Tahun 2012. Dengan keputusan tersebut, hukuman Corby berkurang menjadi 15 tahun penjara. Sesuai dengan putusan MA pada 2006, Corby dihukum 20 tahun penjara. Selain menerima grasi, tercatat sejak dihukum dia mendapat sejumlah remisi. Total remisi yang didapat mencapai 25 bulan. (gun/c5/kim)Â