'Ratu Markus' Iming-imingi Polisi dengan BMW Sport
jpnn.com, MEDAN - Sepak terjang A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) di dunia ‘tipu-tipu’ dan makelar kasus (markus) khususnya tanah, berakhir sudah. Kini wanita yang dikenal licin dan lihai ‘mengatur’ para petinggi Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan itu harus mendekam di penjara.
Pasalnya, uang dan mobil mewah merek BMW Sport yang ia tawarkan sebagai sogokan, ditolak mentah-mentah oleh polisi.
Upaya menyuap polisi ala Ango ini diakui oleh Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Dedi Irianto didampingi Kasubdit II Harta/Tahbang AKBP Yusuf Safarudin. Menurut Dedi, agar bisa lepas dari jeratan hukum, Ango sempat menawarkan sejumlah uang dan mobil BMW Sport.
"Tapi kita tolak, karena kita sudah komit untuk mendalami dan menangkap Ango. Malahan, Ango sempat heran karena biasanya tiap ditangkap, ia hanya berada sekitar 2 jam di kantor polisi, setelah itu pulang. Tapi kenapa sekarang jadi rumit begini," beber Dedi mengulang ocehan Ango.
Kuat dugaan, selama ini Ango sudah biasa menyogok polisi yang menangani kasusnya. Pasalnya, dari 7 laporan pengaduan (LP) yang terlacak di Polda Sumut, tak ada satu pun berkasnya sampai ke pengadilan.
Dedi menjelaskan, penyidik telah menyurati Polres sejajaran Poldasu, khususnya Polresta Medan dan Polres Deli Serdang untuk mengumpulkan laporan terkait tindak pidana Ango.
Bahkan setelah menginventarisasi semua laporan para korban, polisi berjanji akan menarik perkara tersebut ke Poldasu.
Saat ini, sejumlah barang bukti sudah disita dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir masing-masing seharga Rp3 miliar.
Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi berada di Jl. Banda Aceh. Selain itu, Ango juga diduga memiliki pabrik plastik dan rumah di Tangerang.
Namun, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan kedua objek yang diduga kuat hasil dari kejahatan itu. Menurutnya, penyidik masih menuntaskan pasal tindak pidananya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini kasus besar, jadi harus dituntaskan dahulu satu persatu. Setelah pidananya, barulah kita menuju ke TPPU," tegas Dedi.