Ratusan Aplikasi LGBT Menyebar di Indonesia
Dari laporan kepolisian, pelaku tindak asusila di Cianjur memanfaatkan komunikasi dengan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan memanfaatkan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy, serta cara-cara lain.
Sebelumnya, pada 28 September 2016, tiga DNS dari tiga aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan peraturan diblokir Kemenkominfo.
Pada 12 Oktober 2017, lima DNS dari aplikasi Blued juga diblokir.
Noor menjelaskan, Kemenkominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi atau pembiaran terhadap Blued dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir.
Selain teknik-teknik yang telah disebutkan itu, pengguna aplikasi memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.
Penyelenggara konten global dan nasional, kata Noor, juga diimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif serta menekan jumlah konten negatif.
Dalam suasana formal maupun informal, Kemenkominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan penyelenggara platform media sosial Facebook, Line, Telegram, Twitter, BigoLive, LiveMe, Metube, BBM, dan Google dalam mencegah persebaran serta multiplikasi konten negatif.
Blued merupakan aplikasi asal Blue City Holdings, Tiongkok, buatan pria bernama Geng Le.