Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, BKN Keluarkan Sanksi Tegas
Jadi, setelah lulus dan melakukan survei lokasi ternyata tidak sesuai harapan, akhirnya mengundurkan diri.
"Peserta yang mengundurkan diri ini merugikan negara, karena biaya seleksinya menggunakan APBN/APBD, makanya ada sanksi tegas untuk mereka," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (22/5).
Dia menegaskan bagi peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri, data NIK-nya akan diblok sehingga tidak bisa mengikuti seleksi pada tahun berikutnya.
Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri, NIK dan NIP yang bersangkutan akan aktif selamanya.
Kecuali, kata Suharmen, ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya, walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai.
"NIK dan NIP ini untuk mengunci status peserta yang mengundurkan diri agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya," tegasnya
Penguncian tersebut, tambah Deputi Suharmen, karena sudah ada aturannya, maka dilakukan by sistem. Artinya, datanya akan terkunci di sistem. (esy/jpnn)