Ratusan Guru Demo Tuntut Kadispendasbud Ditangkap
jpnn.com, MIMIKA - Ratusan guru honorer di Kabupaten Mimika menggelar aksi demo meminta aparat kepolisian segera menangkap Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Kadispendasbud) Kabupaten Mimika, sekaligus menuntut yang bersangkutan membayarkan insentif guru.
Aksi digelar di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di perempatan lampu merah depan Bank Papua, Selasa (12/12). Para peserta aksi memasangkan spanduk di dua badan jalan dan dilanjutkan dengan menyuarakan aspirasi.
Dalam aksi tersebut, para orator menyuarakan tentang persoalan insentif yang hingga saat ini belum menemukan titik temunya. Mereka menuntut kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap Kadispendasbud Kabupaten Mimika, yang diduga melakukan praktek korupsi dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 17,8 miliar dan penyelewangan dana otsus senilai Rp 6,4 miliar.
Salah seorang perwakilan dari peserta aksi, Egirudin mengatakan, hal ini sudah melanggar UU karena hingga saat ini insentif ini belum dicairkan. Menurutnya, kalau memang insentif tersebut tidak diperuntukkan tenaga honorer, kenapa di dua semester pada tahun 2016 lalu dibayarkan. “Kami meminta aparat kepolisian untuk segerah menangkap dia,” katanya seperti dikutip dari Radar Timika.
Dari data yang dihimpun, ada 810 guru honerer yang ada di Kabupaten Mimika belum terbayarkan haknya oleh Kadispendasbud. “Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap Kadispendasbud,” kata Egirudin.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Mimika, Kompol Arnolis Korowa meminta para pengunjuk rasa, agar persoalan ini diselesaikan secara jalur hukum.Wakapolres mengatakan, pada beberapa waktu yang lalu dirinya sudah bertemu dengan para guru di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3. Dan menyampaikan kepada para guru agar persoalan ini dilakukan mediasi di aula Polres Mimika.
“Namun pada waktu yang telah disepakati bapak ibu guru semua tidak ada yang hadir. Di mana sebenarnya pada kesempatan mediasi tersebut agar semua bisa buka dan bisa dengar seperti apa. Kalau memang bersalah maka kita akan lakukan proses hukum,” ujarnya. (cr-103)