Honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004. (rm-45)
SAMPIT – Ratusan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil