Ratusan Napi di Sukamiskin Mendapat Remisi Lebaran 2023
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan agar mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idulfitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (20/4).
Kusnali memastikan tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran 2023.
"Enggak ada yang langsung bebas," kata dia.
Kusnali menjelaskan hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini.
Narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidana.
"Untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," sambungnya.
Sekadar informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.