Ratusan Pegawai Ditjen Pajak Disanksi
Kamis, 18 November 2010 – 12:44 WIB
Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah menambahkan, untuk mencegah meningkatnya pelanggaran maka Ditjen Pajak akan melakukan penanganan dini dengan cara pemeriksaan secara berkelanjutan terhadap pegawainya.
"Penanganan atau pengawasan dini ini dilakukan langsung oleh atasan PNS tersebut. Sehingga pelanggaran bisa dicegah. Hal ini sesuai dengan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan perubahannya. Ini pengawasan dengan sistem melekat di Ditjen Pajak,’’ kata Iqbal.(afz/jpnn)