Ratusan PNS Kota Tegal Absen
Rabu, 15 September 2010 – 07:14 WIB
Dalam PP tersebut, pada pasal 7 menyebutkan ada 3 jenis hukuman yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar. Diantaranya ringan, sedang, dan berat. Dalam hal ini hukuman yang akan diberikan adalah teguran lisan dari masing-masing kepala SKPD. Karena dalam PP itu masuk dalam pelanggaran ringan.
"Pada hari pertama masuk ini, tidak ada acara halal bihalal massal. Akan tetapi halal bihalal dilaksanakan di masing-masing SKPD. Sedangkan sesuai rencana halal bihalal masal akan dilaksanakan pada 17 September nanti, dibarengkan dengan upacara tujuhbelasan," ujarnya.
Sebelumnya Herlien menyampaikan, berdasar Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Wali Kota Tegal No. 850/001, tertanggal 6 September, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan pada H-1 dan H+2. Karenannya, pemkot Tegal siapkan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen pada H+3 atau 14 September.