Ratusan Polri dan TNI Lokalisir Demo Papua Merdeka
jpnn.com - TIMIKA - Lain Abepura, lain Mimika. Jika di Abepura, demonstrasi yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dianggap mengganggu warga, Selasa (31/5), di Mimika, aksi serupa berhasil dilokalisir ratusan personel Polri dan TNI.
Massa KNPB di Mimika rencananya melakukan long march ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, walaupun tidak diberikan izin.
Dalam orasi politiknya, massa menyampaikan terkait upaya-upaya yang sudah dilakukan para aktivis untuk mewujudkan Papua Merdeka. Salah satunya, menyuarakan agar referendum atau penentuan nasib sendiri Rakyat Papua dilaksanakan sesegera mungkin.
Ketua I Badan Pengurus Pusat (BPP) KNPB, Agus Kosay, juga mempertanyakan status proses hukum yang saat ini tengah dijalani Ketua KNPB wilayah Timika, Steven Itlay. "Kami meminta Kapolres melalui Wakapolres yang ada di tempat ini, untuk memperjelas terkait kasus hukum Steven Itlay dan Yus Wenda," kata Agus Kosay, seperti dikutip dari Radar Timika.
Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, mengatakan ratusan personel polisi di-backup Brimob dan TNI, diterjunkan untuk menghalau aksi kelompok berlainan ideologi itu. Aparat yang dikerahkan gabungan dari personel Polres Mimika, Batalion B Pelopor Polda Papua dan TNI. "Aksi tersebut berjalan lancar tidak ada aksi yang berlebihan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, dalam aksi tersebut juga Kepolisian Resor Mimika tidak memberikan izin. Sebelum melakukan aksinya, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Korlap kelompok KNPB untuk tidak melakukan aksi long march seperti yang direncanakan, sehingga massa terpaksa ditahan oleh aparat di Jalan Freeport lama menuju bendungan hingga akhirnya membubarkan diri.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, selain menuntut Papua terlepas dari NKRI dan referendum, juga menuntut Kepolisian Resor Mimika agar Ketua KNPB, Steven Itlay segera dibebaskan.
Saat ditanya, Kapolres dengan tegas mengatakan bahwa terkait dengan satu tuntutan aktivis KNPB, yang ditangkap beberapa waktu lalu hingga kini masih dalam proses. “Kami sudah proses pelaku itu. Berkasnya hingga kini sudah tahap satu,” ujar Kapolres.