Ratusan Ribu Warga NTT Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, NTT mencatat 26 ribu dari 322.451 warga Kota Kupang wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP.
Mereka terancam tak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang.
Informasi tersebut diungkapkan Sekretaris Dukcapil Kota Kupang, Hendrik Kaborang saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang.
“Jumlah yang belum melakukan perekaman ada 26 ribu lebih, karena itu kami mengimbau agar warga yang belum melakukan perekaman segera lakukan perekaman,” kata Kaborang di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang.
Dia menjelaskan, warga Kota Kupang yang belum memiliki e-KTP bisa mengurus surat keterangan (Suket) di Dispenduk Kota Kupang.
Pernyataan Kaborang ini mendapat tanggapan keras dari Anggota DPRD Kota Kupang, Daniel Hurek.
Menurutnya, Dispenduk mestinya tak perlu keluarkan imbauan tapi langsung menggerakkan para Ketua RT dan RW untuk mengajak warga yang belum lakukan perekaman ke kantor camat untuk lakukan perekaman.
“Anda itu pemerintah yang punya RT dan RW sebagai ujung tombak. Gerakkan mereka dan jangan cuma imbau saja,” tegas Hurek.