Ratusan Rumah Sakit Daerah Tunggu Perpres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Heru Ariyadi mengimbau pemerintah segera menerbitkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah (RSD).
Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan begitu, ada payung hukum perubahan status RSD menjadi unit pelaksana teknis (UPT) otonom.
Menurut Heru, kehadiran perpres tersebut diharapkan mengakhiri berbagai persoalan yang belakangan ini dihadapi manajemen 704 rumah sakit daerah.
“Para direktur RSD saat ini kebingungan dengan belum adanya payung hukum. Mereka tidak berani mengambil keputusan, terutama terkait anggaran, karena bisa berujung pada masalah hukum. Hal itu juga dikhawatirkan bakal mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Heru, Jumat (10/3).
Dia mencontohkan, direktur tidak berani mengeluarkan anggaran untuk pembelian obat-obatan lantaran belum adanya kejelasan kelembagaan.
Dalam masa transisi ini, lanjut Heru, ada rumah sakit daerah yang masih status quo, sambil menunggu perpres terbit.
Ada juga yang sudah ditetapkan menjadi UPT, tapi operasionalnya masih sebagai LTD sebagaimana diatur oleh aturan sebelumnya.