Ratusan Sopir Tanki Pertamina Dipecat Jelang Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 414 sopir atau awak mobil tanki (AMT) Pertamina yang bertanggung jawab mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak 26 Mei 2017. Mereka terdiri dari 353 sopir depot Pertamina Plumpang, 14 Merak, dua Tasikmalaya, empat Ujung Berung, 24 Lampung, 15 Banyuwangi dan dua Surabaya.
Sopir itu mengadu kepada anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka. Rieke menjelaskan PHK itu disampaikan lewat pesan singkat oleh manajemen. “Isi pesan singkat itu bahwa Anda tidak lulus menjadi karyawan tetap PT GUN (Garda Utama Nasional),” kata Rieke di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Pada 27-30 Mei 2017, lanjut Rieke, para sopir diberikan surat melalui PT Pos oleh PT GUN. Isinya memberitahu bahwa sopir tidak lulus untuk diangkat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Rieke menjelaskan kru AMT Pertamina ini dipekerjakan dengan status hubungan kerja kontrak oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga pada 2004. Kemudian, dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui perusahaan penyedis jasa pekerja PT Cahaya Andika Tamara (CAT) sejak 2012.
Selanjutnya, PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS) per 2015. Kemudian PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017. Rieke menuturkan, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara telah menerbitkan nota pemeriksaan nomor: 4750/-1.838 pada 26 September 2016 dan nomor:1943/-1.838 pada 5 Mei 2017 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja AMT beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi.
"Tapi tidak dijalankan," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Karenanya, Rieke mendesak PT Pertamina Patra Niaga mempekerjakan kembali semua AMT yang di PHK sepihak.
"Saya mengecam PHK sepihak dan meminta mereka dipekerjakan kembali," katanya.