Ratusan Warga Kab Bandung Terjaring Operasi Yustisi
Jumat, 02 Desember 2011 – 00:46 WIB
"Namun dari jumlah 250 warga yang terjaring itu hanya 37 warga yang digiring ke aula kantor kecamatan Ciparay untuk disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mereka yang disidang inilah diganjar membayar denda antara Rp 15 ribu sampai 25 ribu,"papar Hilman.(atp/jpnn)